Pada awalnya Tanjung Puting merupakan kawasan untuk melindungi satwa
langka Orang Utan (Pongo pygmaeus) dan Bekantan (Nasalis larvatus).
Ketetapan ini berdasarkan SK.
Kerajaan Kotawaringin / HET ZELFBESTUUR
VAN KOTA WARINGIN No. 24 tanggal 13 Juni 1936 dan Keputusan Pemerintah
Hindia Belanda dengan SK. Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 39
tanggal 18 Agustus 1937 seluas 205.000 Hektar (Ha).
Pada tahun
1971, Pusat Rehabilitasi Orang Utan, Camp Leakey didirikan. Camp ini
berada di hutan primer yang merupakan habitat asli dari beberapa
orangutan yang di rehabilitasi sehingga mampu berperilaku setengah liar
sampai liar. Camp Leakey juga diperuntukkan bagi Orang Utan yang baru
dilahirkan sampai usia tiga tahun.
Pada tahun 1977, Tanjung Puting ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO dengan area intinya Taman Nasional Tanjung Puting.
Berdasarkan
SK Menteri Pertanian No.43/Kpts/DJ/I/1978 tanggal 8 April 1978,
ditetapkan Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 270.040 ha yang
terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. Luas SM
tersebut merupakan hasil pelaksanaan tata batas pada tahun 1969 s/d
1974 dengan Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 31 Januari 1977
dengan panjang batas alam 93 Km dan batas buatan 171 Km (hasil temu
gelang).
Pada bulan Nopember 1978, Luas kawasan SM Tanjung Puting
diperluas 30.000 Ha sehingga luas keseluruhan Kawasan SM Tanjung Puting
menjadi 300.040 Ha.
Kawasan perluasan tersebut terletak diantara
Sungai Serimbang dan Sungai Segintung berdasarkan SK. Menteri Pertanian
No. 698/Kpts/Um/I-1/1978 tanggal 13 Nopember 1978.
Departemen
Kehutanan menetapkan Tanjung Puting sebagai Taman Nasional pada tahun
1984 berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 096/Kpts-II/84 tanggal 12 Mei
1984 dan berdasarkan SK. Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam
No. 45/kpts/IV-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984, wilayah kerja Taman
Nasional Tanjung Puting ditetapkan meliputi Suaka Margasatwa Tanjung
Puting seluas 300.040 Ha.
Pada tahun 1996 berdasarkan SK Menteri
Kehutanan No. 687/kpts-II/96 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan
Taman Nasional Tanjung Puting bertambah menjadi 415.040 Ha yang terdiri
dari Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha ditambah Kawasan
Hutan Produksi seluas 90.000 Ha (ex. HPH PT. Hesubazah) dan Kawasan
perairan seluas 25.000 Ha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Mampir ^_^